Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua Perampok Terancam Hukuman Mati!
JAKARTA, iNewsTangsel - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RS dan AH atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi kedua pelaku sangat berat. "Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa perampokan sadis itu bermula ketika pelaku RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi dan naik ke mobil korban. Saat mereka masuk mobil, pelaku langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban.
Setelah korban tak berdaya, pelaku RS mengambil alih kemudi mobil dan sempat berputar-putar ke sejumlah lokasi untuk memastikan korban sudah tewas. Dalam rentang waktu tersebut, kedua pelaku bahkan sempat menjual ponsel milik korban di sebuah konter handphone dan mengisi bensin.
Setelah dipastikan tewas, kedua pelaku mengarahkan mobil ke Tol Jagorawi dan memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut. Mereka selanjutnya melarikan diri, namun mobil yang dirampas itu mogok di gerbang tol Sentul Utara.
Pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa kendaraan korban ke salah satu bengkel di Citereup. Kedua pelaku lantas meninggalkan mobil rampasan itu di bengkel dan melarikan diri menuju wilayah Ciamis.
Kapolres Wikha mengungkapkan bahwa saat ditangkap, kedua tersangka tengah bersembunyi dengan cara yang tidak lazim. "Kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis," tutur Wikha.
Wikha juga mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku melakukan aksi kejahatan keji ini didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi," ucap Wikha.
Editor : Aris