Gokil! Pegawai Bandara Soetta Tipu Calon Pilot hingga Rp1,3 Miliar, Modus Lowongan Kerja Palsu
Terbuai janji tersebut, korban ENA setuju dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sebanyak delapan kali. Namun, hingga batas waktu tiga bulan yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN juga telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Pelaku, kata Astono, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja. Hal ini, khususnya kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan instan.
Editor : Aris