Staf HRD Bank Swasta Nekat Rampok Bank di Cilandak untuk Bayar Utang
Rabu, 06 April 2022 | 13:33 WIB

Sejatinya, pelaku memiliki latar belakang cukup baik dan saat ini menjabat sebagai HRD di sebuah bank swasta.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta per bulan," katanya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian.
Pelaku saat itu tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Aksi pelaku berlangsung pada Selasa (5/4/2022) siang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta