get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Tahun Prabowo-Gibran: 80.081 Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Uji Materiil UU Pemilu: Upaya Buka Jalur Calon DPR dari Kelompok Independen

Rabu, 26 November 2025 | 19:30 WIB
header img
Langkah ini, katanya, juga sejalan dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo yang menekankan reformasi hukum serta politik. Foto Ire

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini diajukan untuk membuka peluang bagi warga non-partai politik agar dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPRD.

Yudi menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak hanya berangkat dari inisiatif pribadi, tetapi juga merupakan amanat Kongres Nasional Fraksi Rakyat yang digelar pada September 2025. Menurutnya, perjuangan menghadirkan “fraksi rakyat” di parlemen telah diupayakan sejak 2020.

“Saya tetap memikirkan bagaimana fraksi rakyat bisa diwujudkan,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Uji materiil ini menyoroti Pasal 240 ayat (1) yang mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD harus merupakan anggota partai politik peserta pemilu. Yudi menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan rakyat serta sejarah politik Indonesia yang kaya dengan berbagai bentuk representasi sosial.

Ia menilai, pembatasan tersebut menyebabkan sebagian besar suara rakyat tidak tersalurkan, terutama kelompok masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan risiko ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Banyak suara rakyat yang tidak tertampung. Ini membuat anatomi negara menjadi tidak utuh dan rawan perpecahan,” ujarnya.

Yudi merujuk pada rangkaian aksi massa pada Agustus 2025—yang berujung kerusuhan—sebagai salah satu tanda membesarnya ketidakpercayaan publik terhadap DPR. Saat itulah, ia dan rekan-rekannya mulai mendorong percepatan reformasi politik melalui jalur hukum dan konstitusional.

Langkah ini, katanya, juga sejalan dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo yang menekankan reformasi hukum serta politik. Karena itu, pengajuan uji materiil menjadi jalan yang dipilih untuk mendorong perubahan sistem representasi.

Yudi berharap MK dapat mengabulkan permohonannya sehingga calon legislatif ke depan tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga dari kelompok masyarakat, profesi, komunitas adat, serikat pekerja, akademisi, hingga warga perorangan.

“Tidak boleh ada suara rakyat yang tertinggal,” tegasnya.

Permohonan tersebut telah terdaftar sebagai Nomor 238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan tercatat dalam sistem e-BRPK MK pada 25 November 2025.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut