Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PBG Belum Ada, Satpol PP Tangsel Segel Gardu Pool Taksi Listrik Maruga
Advertisement . Scroll to see content

13 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Tangsel Perketat Pengawasan

Kamis, 27 November 2025 | 16:37 WIB
  • author Deny Pohan
13 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Tangsel Perketat Pengawasan
Miras ilegal itu disita dari berbagai warung tak berizin yang masih menjual minuman beralkohol secara tersembunyi. Foto ist

SETU, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak Januari hingga November 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Benyamin menegaskan bahwa pengawasan minuman beralkohol di wilayahnya dijalankan secara ketat sesuai ketentuan peraturan daerah. “Dalam Perda Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang. Berapa pun kadarnya tetap tidak boleh,” ujar Benyamin, Kamis (27/11/2025).

Ribuan botol miras yang dihancurkan tersebut merupakan hasil operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga maupun patroli mandiri petugas.
“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan maupun tidak, Satpol PP tetap turun,” jelas Benyamin.

Miras ilegal itu disita dari berbagai warung tak berizin yang masih menjual minuman beralkohol secara tersembunyi. Benyamin menyebut pedagang resmi sudah memahami aturan, sehingga penindakan kini lebih banyak menyasar pelaku yang tetap nekat beroperasi di luar ketentuan.

Selain menyita barang bukti, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap para pelanggar.
“Selama ada pelanggaran Perda, kami tindak. Ada penyidikan, bukan hanya penyitaan,” tegasnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat peredaran miras ilegal, Benyamin mengatakan pihaknya belum menghitung nilai pastinya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memastikan aturan daerah dijalankan.

Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara konsisten.
“Ini akan terus kita lakukan selama Perda masih berlaku di Tangerang Selatan,” ujarnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut