get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Perluas Sertifikasi ISPO dari Hulu ke Hilir, Targetkan Industri Sawit Nasional Berkelanju

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak Kunci Keberlanjutan Ekonomi

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:49 WIB
header img
Salah satu pekerja sawit perempuan di wilayah Kalimantan. Foto Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Industri sawit nasional kini memperkuat pemenuhan standar ketenagakerjaan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan ekonomi. Perlindungan hak anak dan pekerja perempuan menjadi salah satu syarat utama dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang semakin menentukan posisi dan kepercayaan pasar global terhadap ekspor sawit Indonesia.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menjelaskan, Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi ISPO sebagai kerangka hukum baru yang mengatur 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan wajib dipenuhi perusahaan. 

“Regulasi ini memastikan industri sawit bergerak sejalan dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sekaligus menekankan larangan pekerja anak dan kesetaraan gender,” katanya di Jakarta, Selasa (2/12/2025). 

Menurutnya, Bappenas akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan standar SDGs. Artinya, kepatuhan perusahaan sawit terhadap aturan ketenagakerjaan akan berdampak langsung pada audit ISPO dan kinerja ekspor. 

“Saat ini 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta pekerja tidak langsung bergantung pada industri sawit. Jika digabung dengan keluarga, menopang sekitar 50 juta jiwa,” terangnya. 

Dia mengaku, sejumlah tantangan masih muncul di lapangan, mulai dari penempatan pekerja perempuan pada pekerjaan berisiko, ketimpangan upah akibat jam kerja, hingga keterbatasan fasilitas penitipan anak di beberapa wilayah.

“Kesalahan persepsi, terkait pekerja anak sering muncul karena anak-anak sekadar menemani orang tua. Tapi malah didokumentasikan sebagai pekerja,” tegas Baginda. 

Sementara itu, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Delima Hasri Azahari, menambahkan hukum sebenarnya sudah kuat, namun implementasi dan audit lapangan perlu diperketat. 

“Walaupun peningkatan fasilitas ketenagakerjaan dinilai terus membaik di perusahaan skala besar, kami tetap mendorong perbaikan klinik kebun dan sanitasi di sekitar wilayah perkebunan untuk mendukung kesejahteraan pekerja,” terangnya. 

Pada kesempatan yang sama, Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, mengungkapkan, sebanyak 758 perusahaan anggotanya telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja

“Terkait isu ketimpangan upah perempuan tidak sepenuhnya benar karena dipengaruhi pilihan jam kerja, bukan diskriminasi upah,” ucapnya. 

Dia memaparkan,  sekitar 69% perusahaan anggotanya sudah tersertifikasi ISPO. Ini menunjukkan penguatan perlindungan pekerja perempuan dan hak anak di perusahaan-perusahaan besar. 

“Karena pemberdayaan perempuan petani dan pekerja menjadi investasi penting untuk memutus rantai pekerja anak,” tutup Marja.

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut