Oplosan Pertalite Tak Terbukti? Pengamat Minta Aparat Usut Sumber Fitnah Massal
Jerry bahkan menyebut adanya potensi “fitnah massal” dalam kasus ini. Bila pengadilan kelak menegaskan tidak ada kegiatan oplosan, maka ia menilai aparat perlu menelusuri siapa pihak yang mengompori tuduhan awal tersebut. “Aparat harus mampu memisahkan mana fakta dan mana opini yang menyesatkan,” ujarnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo juga menegaskan agar tidak ada kriminalisasi terhadap perkara yang tidak berdasar. Pesan itu disampaikan dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, 20 Oktober lalu: “Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah.”
Hingga sidang ketujuh, pengadilan telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dari salah satu Bank BUMN dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Ario Wicaksono. Keduanya menjelaskan proses kredit kapal yang diajukan PT JMN—perusahaan milik terdakwa Kerry.
Aditya menegaskan, keputusan kredit dibuat sepenuhnya berdasarkan analisa internal Bank Mandiri tanpa campur tangan Pertamina maupun Pertamina International Shipping (PIS). Informasi dari PIS, katanya, hanya sebatas kebutuhan teknis terkait pasar dan spesifikasi kapal.
Ario juga menyampaikan bahwa pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan dan disetujui jauh sebelum JMN memenangkan tender penyewaan kapal di PIS. Keterangan kedua saksi menguatkan bahwa fasilitas pembiayaan merupakan keputusan independen bank.
Sementara itu jaksa mendakwa Kerry dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang masih berlanjut dan publik menunggu apakah narasi besar “oplosan Pertalite-Pertamax” yang dulu berkobar benar-benar memiliki dasar atau justru menjadi kabut yang menutupi duduk perkara sebenarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan