Sindikat TPPO Internasional Dibongkar Polisi, Ratusan Calon PMI Berhasil Diselamatkan

TANGERANG, iNewstangsel – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan upah besar sebagai pekerja migran di luar negeri. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 340 orang korban berhasil diselamatkan dari upaya keberangkatan ilegal.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan 340 jiwa dalam periode Maret hingga Juli 2025. Atas penindakan kasus tersebut, polisi mengamankan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, sementara 16 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Total 28 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka ini sedang atau masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno Hatta, dan namun 16 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya Kapolres.
Ronald menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus, salah satunya dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial dengan iming-iming upah yang sangat besar.
"Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adalah informasi tentang besaran gaji yang cukup besar, sehingga membuat masyarakat tergiur. Kisaran antara Rp16 juta sampai Rp30 juta tanpa memiliki kompetensi ataupun keahlian tertentu," jelasnya. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, para korbannya dijanjikan untuk bekerja ke wilayah Timur Tengah, seperti Abu Dhabi, Dubai, Qatar, hingga beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara.
Ronald juga menambahkan, para pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap korban yang berhasil direkrut. "Jadi itu adalah tujuan-tujuan yang memang cukup banyak dituju oleh agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini," tuturnya.
Dari ratusan korban tersebut, sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, menunjukkan cakupan operasi sindikat yang luas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono, menambahkan bahwa dari total 28 pelaku TPPO, beberapa di antaranya berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH, dan M. Ia juga merinci inisial para DPO yang terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan.
"Para DPO ini terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan. Negara yang dituju adalah Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, dan Abu Dhabi," katanya, memberikan gambaran jelas mengenai jaringan dan tujuan perdagangan orang ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," tegas Yandri Mono.
Editor : Aris