Pakar Hukum Soroti Ancaman Terselubung Terhadap Independensi Hakim di Kasus Tom Lembong

Kewenangan Komisi Yudisial dibatasi hanya pada penjagaan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011. KY tidak memiliki wewenang menilai atau mengoreksi substansi putusan hakim yang merupakan ranah yudisial murni.
“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegas Prof Henry. Ia memperingatkan bahaya penggunaan mekanisme etik untuk merespons ketidakpuasan terhadap isi putusan.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menilai bahwa geseran koreksi putusan ke ranah etik merupakan niat jahat yang berbahaya secara institusional. “Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” tandasnya.
Keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi KY ini akan menjadi preseden krusial bagi independensi peradilan nasional. “Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” pungkasnya.
Editor : Aris