Pakar Hukum Soroti Ancaman Terselubung Terhadap Independensi Hakim di Kasus Tom Lembong
JAKARTA, iNewsTangsel - Kajian Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi etik Komisi Yudisial atas tiga hakim pengadili perkara Tom Lembong memicu perdebatan serius mengenai batas pengawasan etik. Isu ini menyentuh fondasi negara hukum Indonesia di mana kekuasaan kehakiman harus tetap merdeka dari segala intervensi.
Pakar hukum Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna menekankan bahwa polemik ini harus dibaca secara struktural sebagai ujian konsistensi negara melindungi hakim. “Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Prof Henry di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan peradilan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jaminan ini diperkuat Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim bebas dari campur tangan pihak mana pun.
"Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun," tegas Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang. Ia menambahkan bahwa Pasal 20 UU yang sama melarang pengawasan mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Editor : Aris