get app
inews
Aa Text
Read Next : Protes Krisis Sampah, Mahasiswa Nekat Buang Sampah di Kantor Wali Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Terancam 4 Tahun Bui Gegara Krisis Sampah, Pengamat Hukum Ungkap Fakta Ini!

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:10 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pernah menyatakan kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun bagi kepala daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah. (Foto: ist)

TANGSEL, iNewsTangsel - Krisis penumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas dengan potensi tuntutan hukum bagi pejabat daerah. Pemerintah Kota Tangsel telah menerapkan berbagai strategi mitigasi, namun ancaman pidana lingkungan masih mengintai para pemimpin jika terbukti ada kelalaian.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pernah menyatakan kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun bagi kepala daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah. Pengamat hukum Fajar Trio menilai proses pidana ini rumit dan memerlukan bukti kesalahan yang solid, baik sengaja maupun karena kelalaian.

"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa)," kata Fajar Trio pada Selasa (30/12/2025). 

"Karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauhmana respons pemerintah terhadap krisis tersebut," tambahnya.

Upaya Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie seperti mengalihkan sampah ke luar daerah dan memperbaiki infrastruktur dinilai bisa meredam risiko jerat Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah-langkah ini dianggap melemahkan tuduhan pembiaran total, meski tidak sepenuhnya menghapus rekam jejak kebijakan masa lalu.

"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya," ujar Fajar Trio. "Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," lanjutnya.

Dalam hukum lingkungan, pidana dianggap sebagai solusi terakhir atau ultimum remedium setelah opsi administratif gagal. Fajar menyarankan penyelesaian melalui sanksi administratif dan perbaikan kebijakan jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten dan transparan.

"Namun, pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," tegas Fajar Trio. 

Bagi Wali Kota, tanggung jawab pidana memerlukan bukti pengetahuan langsung dan pengabaian kewajiban secara sadar. Fajar menyimpulkan bahwa polemik TPA Cipeucang lebih baik diatasi sebagai kegagalan tata kelola sistemik yang butuh reformasi mendalam, bukan hanya kasus kriminal individu.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut