Guru SDK Pamulang Terancam Bui Karena Nasihat Edukatif, DPR: Ingatkan Jangan Kriminalisasi Pendidik
JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus pelaporan seorang guru SDK Mater Dei di Pamulang, Tangerang Selatan, Cristiana Budiyati memancing perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa insiden ini merupakan potret nyata betapa seringnya niat edukatif seorang guru disalahpahami oleh wali murid.
Menurut Lalu, kegagalan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua menjadi pemicu utama persoalan ini berakhir di meja kepolisian. "Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahmi ketika komunikasi dengan orang tua tidak berjalan baik," ujar Lalu kepada awak media pada Kamis (29/1/2026).
Legislator dari fraksi PKB ini menegaskan bahwa memberikan nasihat kepada siswa merupakan tanggung jawab fundamental seorang pendidik dalam membentuk karakter anak bangsa. Ia menilai selama nasihat tersebut tidak mengandung unsur intimidasi atau upaya merendahkan martabat siswa, maka tindakan guru tersebut sudah sesuai prosedur.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa semangat pendidikan karakter telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang penguatan budaya positif di sekolah. Aturan tersebut menekankan pentingnya dialog dan pencegahan kekerasan tanpa menghilangkan fungsi kontrol guru terhadap perilaku siswa di lingkungan satuan pendidikan.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Komisi X menyarankan agar pihak kepolisian dan pelapor lebih mengutamakan jalur perdamaian atau mediasi. Meski demikian, Lalu menyadari bahwa aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional sesuai prosedur untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Lalu berharap penuh agar kasus ini berakhir melalui mekanisme restorative justice demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan tidak saling mengancam. "Idealnya adalah mendorong mediasi agar hak anak tetap terlindungi tanpa harus mengkriminalisasi guru yang sedang bertugas," tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari tuntutan orang tua yang menginginkan permohonan maaf secara terbuka. Orang tua murid merasa kecewa karena permohonan maaf di depan forum kelas yang diminta sejak Agustus 2025 tidak kunjung dipenuhi oleh sang guru.
Saat ini, Polres Tangerang Selatan tengah bersiap memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan siswa dan martabat pendidik. Polisi membuka peluang untuk menempuh jalan damai bagi kedua belah pihak.
Editor : Aris