Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya 4 Rekan Kerja, Dituduh Curi Barang Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!

Minggu, 01 Februari 2026 | 16:52 WIB
  • author Aries
BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!
Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

Penyidik sejauh ini telah bekerja maraton dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak laporan resmi masuk pada akhir September tahun lalu.

Selain itu, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor untuk transparansi kasus.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta dalam tindak pidana.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut