BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!
Minggu, 01 Februari 2026 | 16:52 WIB
Penyidik sejauh ini telah bekerja maraton dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak laporan resmi masuk pada akhir September tahun lalu.
Selain itu, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor untuk transparansi kasus.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta dalam tindak pidana.
Editor : Aris