Polda Metro Jaya: Bahar bin Smith Terlibat Langsung Pemukulan Anggota Banser
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Polda Metro Jaya membeberkan peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi, Bahar diduga kuat ikut melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, status tersangka telah ditetapkan sejak 30 Januari 2026 melalui gelar perkara. Atas tindakannya, Bahar dijerat pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) hingga pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta