Diskotek hingga Spa di Tangsel Tutup Selama Ramadan, Melanggar Siap-Siap Sanksi Tegas
Instruksi penutupan ini akan mulai berlaku efektif sejak satu hari sebelum memasuki hari pertama bulan puasa tahun ini. Ketentuan ini juga mencakup larangan pertunjukan musik langsung (live music) serta konser berskala besar yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Selain hiburan malam, area biliar juga dilarang beroperasi kecuali bagi lokasi yang memiliki izin khusus untuk sarana pembinaan atlet resmi. Anung menjelaskan bahwa pengecualian ini hanya diberikan secara ketat kepada instansi atau lembaga berwenang yang memiliki jadwal latihan terukur.
Berbeda dengan tempat hiburan, sektor restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi tanpa pembatasan jam operasional yang spesifik. "Tidak ada jam khususnya, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan dan tempatnya tertutup tirai," papar Anung.
Untuk mengawal kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata akan diterjunkan dalam operasi gabungan secara berkala. Para pelaku usaha yang nekat melanggar aturan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Pemkot Tangsel berharap melalui koordinasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati nilai-nilai keagamaan selama sebulan penuh. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan warga kota di tengah semaraknya kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan.
Editor : Aris