Diskotek hingga Spa di Tangsel Tutup Selama Ramadan, Melanggar Siap-Siap Sanksi Tegas
SERPONG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi para pelaku usaha hiburan malam untuk menutup sementara operasional mereka sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha mulai dari diskotek, kelab malam, hingga layanan spa dan rumah pijat di seluruh wilayah Tangsel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Langkah ini diambil sebagai upaya rutin pemerintah dalam menciptakan situasi kondusif menjelang hingga hari raya Idulfitri mendatang.
"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci," ujar Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Instruksi penutupan ini akan mulai berlaku efektif sejak satu hari sebelum memasuki hari pertama bulan puasa tahun ini. Ketentuan ini juga mencakup larangan pertunjukan musik langsung (live music) serta konser berskala besar yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Selain hiburan malam, area biliar juga dilarang beroperasi kecuali bagi lokasi yang memiliki izin khusus untuk sarana pembinaan atlet resmi. Anung menjelaskan bahwa pengecualian ini hanya diberikan secara ketat kepada instansi atau lembaga berwenang yang memiliki jadwal latihan terukur.
Berbeda dengan tempat hiburan, sektor restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi tanpa pembatasan jam operasional yang spesifik. "Tidak ada jam khususnya, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan dan tempatnya tertutup tirai," papar Anung.
Untuk mengawal kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata akan diterjunkan dalam operasi gabungan secara berkala. Para pelaku usaha yang nekat melanggar aturan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Pemkot Tangsel berharap melalui koordinasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati nilai-nilai keagamaan selama sebulan penuh. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan warga kota di tengah semaraknya kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan.
Editor : Aris