Jejak Gelap Bripda Mesias, Aniaya Pelajar Madrasah hingga Tewas, Seragam Brimob Resmi Dicopot
AMBON, iNewsTangsel.id – Karir kedinasan Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS) di korps Brimob Polda Maluku akhirnya mencapai titik nadir. Akibat aksi arogansi yang berujung maut terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan vonis berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (24/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dan transparan. Majelis Kode Etik sedikitnya memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban yang memberikan keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
Dari fakta-fakta persidangan, Bripda MS terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajibannya sebagai pelindung masyarakat.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan tindakan kekerasan fatal. Tindakan MS di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, beberapa waktu lalu dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri serta melanggar norma hukum dasar yang seharusnya dia tegakkan.
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," tegas Irjen Dadang Hartanto usai memimpin jalannya sidang.
Meski status keanggotaannya sebagai polisi telah dicabut melalui sanksi PTDH, "dosa" Bripda MS tidak berhenti di urusan etik saja. Irjen Dadang memastikan bahwa perjalanan hukum MS masih sangat panjang. Proses pidana umum terkait penganiayaan maut tersebut akan terus digulirkan oleh penyidik Polres Tual.
Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata Polda Maluku untuk menunjukkan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan diperlakukan secara objektif tanpa ada proteksi institusi. "Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi keluarga korban," tambah Kapolda.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi penahanan MS pada Sabtu (21/2/2026). Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung ditarik ke Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan sidang etik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta