JAKARTA, iNewsTangsel.id - Istri dari tersangka, MS, yang telah lanjut usia, mengadu ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan. "Suami saya sakit parah, dan seharusnya dia mendapatkan perawatan yang layak, bukan dipenjara," ujar Lely, istri MS, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lely menjelaskan bahwa suaminya menderita berbagai komplikasi penyakit dan dokter telah menyarankan agar MS beristirahat dan mendapatkan perawatan intensif. Namun, hingga kini, MS masih ditahan dan kondisinya semakin memburuk, dengan gejala seperti pusing, batuk terus-menerus, dan mata yang memerah.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm, menuduh bahwa penyidik di Polres Lampung Tengah telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila, khususnya sila kedua. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
Nathaniel mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan penangguhan penahanan dengan melampirkan surat rekomendasi dokter mengenai kondisi kesehatan MS yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan, namun permohonan tersebut ditolak demi kepentingan penyidikan.
"Sejak kapan demi kepentingan penyidikan, nilai-nilai kemanusiaan diabaikan?" tambah Nathaniel. Ia juga menguraikan beberapa penyakit yang diderita MS, seperti demensia, urat kejepit, dan darah tinggi, yang semuanya diperburuk oleh usia lanjut, membuat kondisi MS sangat rentan.
Editor : Hasiholan Siahaan