Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Guru dari Papua hingga Kalimantan Ungkap Kegunaan Chromebook di Sidang

Jum'at, 24 April 2026 | 14:37 WIB
  • author Hasiholan
Guru dari Papua hingga Kalimantan Ungkap Kegunaan Chromebook di Sidang
Kesaksian para guru menjadi bukti langsung bahwa perangkat tersebut digunakan dan memberi manfaat nyata di lapangan. Foto ist

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bahkan menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib” karena banyak tudingan yang dinilai tidak terbukti di persidangan. Ia menegaskan bahwa kesaksian para guru menjadi bukti langsung bahwa perangkat tersebut digunakan dan memberi manfaat nyata di lapangan.

Persidangan ini kini tidak hanya menguji aspek hukum, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai efektivitas kebijakan digitalisasi pendidikan, terutama dalam menjangkau wilayah dengan keterbatasan infrastruktur di Indonesia.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut