get app
inews
Aa Text
Read Next : CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara

Ketidakpastian UU Tipikor, Hambat Investasi dan Ganggu Stabilitas Ekonomi

Selasa, 28 April 2026 | 21:31 WIB
header img
Bedah buku Kiminalisasi Kebijakan sebagai langkah memperkuat literasi. (Foto: Elva)

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Ketidakpastian hukum dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tidak hanya berdampak pada sektor hukum, tapi juga menghambat investasi dan menganggu stabilitas ekonomi nasional. Adanya, penggunaan pasal multitafsir berpotensi membuat pengambil kebijakan dan pelaku usaha tidak mau mengambil risiko.

‎Editor buku Kriminalisasi Kebijakan, Lestantya R. Baskoro, memaparkan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang sering digunakan dengan fokus pada kerugian negara. Pendekatan tersebut membuat keputusan bisnis yang berisiko dapat dengan mudah dikategorikan sebagai tindak pidana.

‎"Akibatnya, para pemimpin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor publik cenderung memilih langkah aman dan tak punya keberanian berinovasi serta bertindak. Karena kondisi ini berpotensi menghambat inovasi dan memperlambat pengambilan keputusan strategis yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya, Selasa (28/4/2026).

‎Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan dalam dunia usaha, risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Tapi, risiko tersebut sering kali berujung pada persoalan hukum ketika hasilnya merugikan, meskipun keputusan telah diambil dengan itikad baik.

‎“Dalam bisnis, tidak semua keputusan menghasilkan keuntungan. Namun, ketika kerugian langsung dikaitkan dengan pidana, maka ruang gerak pelaku usaha menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) periode 2003 - 2007, Amien Sunaryadi menambahkan, tanpa kepastian hukum, sektor strategis seperti energi berpotensi stagnan. Salah satunya, eksplorasi minyak dan gas yang memiliki tingkat keberhasilan rendah, sehingga kegagalan eksplorasi kerap dianggap sebagai kerugian negara.

‎"Kondisi itu membuat perusahaan tidak mau melakukan ekspansi atau eksplorasi baru. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi dan melemahnya ketahanan energi nasional," ujarnya.

‎Pandangan serupa disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan A. Djalil. Menurutnya, ketakutan terhadap kriminalisasi kebijakan berpotensi menimbulkan krisis kepemimpinan di sektor ekonomi. Keberanian mengambil risiko merupakan kunci dalam menciptakan nilai tambah dan mendorong pertumbuhan.

‎“Jika pengambil kebijakan terus diliputi ketakutan, maka inovasi akan terhambat dan ekonomi sulit berkembang,” tegasnya . 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut