get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangsel Sinergi dengan Tokoh Agama Perkuat Literasi dan Pengawasan Ruang Siber

Kasus Tewasnya SMAN 11 Tangsel! Pelaku Kekerasan Fatal Terancam Pasal Berlapis Tanpa Kompromi

Kamis, 30 April 2026 | 14:17 WIB
header img
Kematian tragis seorang pelajar SMAN 11 Tangsel berinisial FA (17) di kawasan Jombang, Ciputat, mengguncang publik. (Foto: Dok)

CIPUTAT, iNewsTangsel.id — Kematian tragis seorang pelajar SMAN 11 Tangsel berinisial FA (17) di kawasan Jombang, Ciputat, mengguncang publik. 

Di tengah suasana duka, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil sikap tegas, yakni tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel memastikan bahwa kasus ini bukan perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pasalnya, peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang harus diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.

Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto, menegaskan bahwa kematian korban secara otomatis menutup peluang diversi, yakni mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang umumnya berlaku dalam kasus yang melibatkan anak.

“Begitu korban meninggal dunia, tidak ada lagi ruang untuk diversi. Proses hukum wajib berjalan,” tegas Tri Purwanto, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara tegas membatasi penerapan diversi pada kasus tertentu. Dalam konteks ini, tindak kekerasan yang berujung pada kematian masuk dalam kategori berat yang tidak dapat ditawar.

Namun demikian, Pemkot Tangsel tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum. Pemkot juga menyampaikan pesan kuat kepada para orang tua agar peristiwa ini menjadi peringatan serius. 

Pengawasan terhadap anak, termasuk pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, dinilai penting untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan.

“Peran keluarga sangat krusial. Orang tua harus hadir dan tegas dalam mengatur aktivitas anak,” tambah Tri.

Di sisi lain, keterangan dari pihak kepolisian memperjelas bahwa insiden ini bukanlah tawuran, sebagaimana sempat beredar di masyarakat. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan bahwa korban menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok pelaku.

“Tidak ada bentrokan antar kelompok. Korban dianiaya secara bersama-sama,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada dini hari di Jalan Taqwa, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Korban, yang tercatat sebagai siswa aktif SMAN 11 Tangsel mengalami luka berat akibat serangan brutal para pelaku. Meski sempat mendapatkan perawatan di RSU Kota Tangerang Selatan, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada motif dendam lama yang diduga berkaitan dengan konflik antar kelompok sejak Ramadan 2025 di wilayah Cisauk. 

Ironisnya, korban diduga tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa ia menjadi sasaran pelampiasan.

Saat ini, sejumlah terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam kasus ini, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman berat dinilai sebanding dengan nyawa yang telah hilang, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut