Jual Nama Petinggi Polri Sebagai Kakak Asuh, Oknum Advokat di Tangsel Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar
SERPONG, iNewsTangsel.id – Dugaan praktik jual pengaruh menyeret seorang pengacara berinisial ARN ke meja hukum. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah diduga menipu seorang warga Tangsel bernama Viktor hingga Rp1 miliar dengan iming-iming bisa mengurus penyelesaian perkara di Bareskrim Polri.
Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan korbannya, ARN diduga membawa-bawa nama seorang petinggi kepolisian yang pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dan kini menjabat Kapolda di salah satu provinsi di Sumatera, Rabu (3/6/2026).
Kuasa hukum korban, Suhartawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Viktor sedang menghadapi perkara merek yang ditangani Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.
Di tengah proses hukum tersebut, ARN datang menawarkan jalan keluar. Ia disebut mengaku mampu memfasilitasi perdamaian atau restorative justice sehingga perkara yang menjerat Viktor bisa selesai tanpa berujung pada penetapan tersangka.
"Dia menawarkan bisa memfasilitasi restorative justice atau perdamaian dengan pelapor," kata Suhartawan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut Suhartawan, ARN tidak hanya menawarkan bantuan. Ia juga diduga mengklaim memiliki hubungan sangat dekat dengan petinggi Polri yang pernah memimpin Tipideksus Bareskrim.
"Dia bilang pejabat itu adalah kakak asuhnya. Bahkan disampaikan kalau tidak lewat beliau akan sulit," ungkapnya.
Untuk memperkuat ceritanya, ARN disebut beberapa kali memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan pejabat tersebut. Korban yang saat itu tengah menghadapi persoalan hukum akhirnya percaya bahwa ARN memang memiliki akses dan pengaruh di lingkungan penegak hukum.
Puncaknya terjadi pada September 2025. Viktor bertemu dengan ARN di sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan itu juga dihadiri Suhartawan dan seorang saksi bernama Isram.
Dalam pertemuan tersebut, ARN meminta uang Rp1 miliar yang disebut-sebut akan digunakan untuk memuluskan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor.
"Disepakati Rp1 miliar. Dijanjikan perkara bisa selesai melalui perdamaian dan klien kami tidak menjadi tersangka," ujar Suhartawan.
Tak lama berselang, Viktor mentransfer uang tersebut dalam dua tahap. Transfer pertama sebesar Rp830 juta pada 1 Oktober 2025, disusul Rp170 juta pada keesokan harinya.
"Yang transfer langsung korban kepada terlapor. Total Rp1 miliar," katanya.
Namun janji tinggal janji. Proses perdamaian yang dijanjikan tak pernah terwujud. Viktor justru tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
"Faktanya korban tetap menjadi tersangka. Jadi yang dijanjikan itu tidak pernah terwujud," tegas Suhartawan.
Pihak korban pun melaporkan ARN ke Polres Tangerang Selatan dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Saksi yang turut hadir dalam pertemuan, Isram, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian materi hingga Rp1 miliar, tetapi juga menyangkut dugaan pencatutan nama pejabat tinggi negara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan seluruh fakta dapat dibuka berdasarkan alat bukti yang ada," kata Isram.
Hingga berita ini ditulis, ARN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, penyelidikan di Polres Tangerang Selatan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengandung dugaan serius, seorang pengacara diduga menjual kedekatan dengan petinggi Polri untuk meraup uang miliaran rupiah.
Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama institusi penegak hukum yang dicatut untuk kepentingan pribadi.
Editor : Aris