get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Khawatir Gugatan PLK di PTUN Berpotensi Ancam Aset Negara

KDM Tegaskan Harga Mati untuk Lindungi Aset Jabar dari Ancaman Gugatan PLK

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:39 WIB
header img
Persidangan gugatan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum di PTUN Jakarta. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan akan berjuang untuk menjaga aset negara dalam menghadapi gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset negara yang ada di wilayah Jawa Barat. Melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Pemprov menyebut PLK tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena secara hukum sudah ‘mati’.

Usai sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2025), Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., menyatakan jika hal ini menjadi prioritas utama.

“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief, dalam keterangannya kepada awak media.

Arief merujuk pada kemenangan Pemprov Jabar dalam perkara aset SMAN 1 Bandung yang sebelumnya juga diperebutkan pihak-pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL)/Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Soal gugatan PLK saat ini, Arief menegaskan, PLK tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan apa pun.

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kemenkum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam keberatannya, pihak Pemprov Jabar menilai gugatan PLK terhadap Kemenkum itu tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Sikap ‘harga mati’ dari KDM ini menjadi garis kebijakan Pemprov Jabar dalam melindungi aset negara dan daerah dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.

Pemprov Jabar pun sudah berulang kali menyatakan PLK bukan turunan sah HCL, mengingat HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang melalui Perpu No. 50 Tahun 1960. Dengan posisi tersebut, Pemprov Jabar siap menghadapi seluruh proses hukum terkait gugatan PLK hingga tingkat akhir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PTUN Jakarta, hadir dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat dari Ditjen AHU Kemenkum. Keduanya adalah Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H., M.H.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut