Kemenkum Dinilai Tepat Cabut Status PLK, Pakar Sebut Pemerintah Wajib Lindungi Aset Negara
JAKARTA, iNewsTangsel - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli dari pihak tergugat, yakni pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid.
Dalam keterangannya, Fahri menegaskan bahwa pencabutan status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43/2025 tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi organisasi. Menurutnya, perkara tersebut juga menyangkut aspek politik hukum negara, kedaulatan nasional, serta kebijakan dekolonisasi yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia.
Fahri menjelaskan bahwa status badan hukum PLK dicabut karena organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), lembaga peninggalan era kolonial yang telah dibubarkan dan dilarang sejak tahun 1960. Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.
Menurut Fahri, kebijakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an merupakan bagian dari implementasi amanat konstitusi. Langkah tersebut bertujuan memperkuat kedaulatan negara sekaligus mengurangi dominasi pihak asing terhadap aset dan kepentingan strategis nasional.
“Dengan dasar itu, menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri dalam persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 untuk membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang diterbitkan pada 2017 telah sesuai dengan asas contrarius actus. Selain itu, terdapat fakta hukum berupa putusan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses pengesahan organisasi tersebut.
“Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya,” tegasnya.
Dalam persidangan, Fahri juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum yang lebih luas apabila gugatan PLK dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya klaim terhadap aset negara yang saat ini telah digunakan untuk kepentingan publik, termasuk fasilitas pendidikan yang dikelola pemerintah.
“Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Fahri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan PLK karena dinilai tidak tepat secara hukum dan dianggap salah alamat dalam penentuan pihak yang digugat.
Editor : Aris