get app
inews
Aa Text
Read Next : Segel Satpol PP Diabaikan! Proyek Lapangan Padel di Serpong Nekat Beroperasi Diam-diam

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu di Antara Rawa Buntu-Serpong, Satu Penumpang Terluka

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:16 WIB
header img
Aksi vandalisme menimpa KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (8/6/2026) malam. Foto: Dok

Pasca-kejadian, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir area sekitar lokasi untuk memburu pelaku dan mengamankan jalur kereta api. Namun, petugas belum menemukan orang yang mencurigakan di sekitar tempat kejadian.

Guna memastikan keselamatan, petugas pengamanan dalam kereta (PAM Walka) disiagakan di area jendela yang rusak, sebelum akhirnya kaca tersebut diganti oleh tim perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang.

Karina mengingatkan bahwa tindakan vandalisme yang merusak prasarana kereta api dilarang keras oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai KUHP Bab VII, pelaku pelemparan yang membahayakan keamanan umum ini dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut