Pasca-kejadian, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir area sekitar lokasi untuk memburu pelaku dan mengamankan jalur kereta api. Namun, petugas belum menemukan orang yang mencurigakan di sekitar tempat kejadian.
Guna memastikan keselamatan, petugas pengamanan dalam kereta (PAM Walka) disiagakan di area jendela yang rusak, sebelum akhirnya kaca tersebut diganti oleh tim perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang.
Karina mengingatkan bahwa tindakan vandalisme yang merusak prasarana kereta api dilarang keras oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai KUHP Bab VII, pelaku pelemparan yang membahayakan keamanan umum ini dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar