JAKARTA, iNewsTangsel.id — Aksi vandalisme menimpa KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (8/6/2026) malam. Kereta bernomor 1790 tersebut dilempari batu oleh orang tidak dikenal saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong, hingga menyebabkan kaca jendela pecah dan seorang penumpang terluka.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengonfirmasi bahwa insiden pelemparan tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Dampak dari lemparan itu merusak kaca jendela pada kereta keempat dari depan.
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk mendapatkan tindakan medis," ujar Karina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Pasca-kejadian, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir area sekitar lokasi untuk memburu pelaku dan mengamankan jalur kereta api. Namun, petugas belum menemukan orang yang mencurigakan di sekitar tempat kejadian.
Guna memastikan keselamatan, petugas pengamanan dalam kereta (PAM Walka) disiagakan di area jendela yang rusak, sebelum akhirnya kaca tersebut diganti oleh tim perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang.
Karina mengingatkan bahwa tindakan vandalisme yang merusak prasarana kereta api dilarang keras oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai KUHP Bab VII, pelaku pelemparan yang membahayakan keamanan umum ini dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar