get app
inews
Aa Text
Read Next : Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit

Hari Ini 4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS Jalani Sidang Vonis

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:25 WIB
header img
Nasib empat prajurit Denma BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan ditentukan hari ini. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Nasib empat prajurit Denma BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan ditentukan hari ini. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan vonis terhadap para terdakwa pada Rabu (10/6/2026) pagi.

Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Garuda. Keempat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu Sami Lakka, dan Serda ES.

Dalam persidangan sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Oditur Militer. Komplotan oknum TNI ini dinilai bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan korban terluka parah. Ketukan palu majelis hakim hari ini akan menjadi jawaban akhir atas tuntutan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut