get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Silmy Karim komunikasi dengan Bos Kampung Rusia, Modus Pemerasan Didalami

Rektor Unsoed Dkk Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:29 WIB
header img
KPK menjelaskan penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terkait dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTangsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menerapkan pasal pemerasan dan gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi perkara dan hasil penyidikan yang menemukan dugaan penggunaan kewenangan dalam proses seleksi jalur mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan unsur pemerasan dalam perkara tersebut berkaitan dengan relasi kuasa yang dimiliki rektor sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi. Menurutnya, kewenangan tersebut mencakup otorisasi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

"Ada relasi kuasa dan otoritas, yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menjelaskan, orang tua calon mahasiswa disebut diminta menyerahkan uang hingga Rp650 juta agar anak mereka dapat mengikuti proses penerimaan jalur mandiri.

KPK juga menemukan konstruksi perkara berupa gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian uang dari sejumlah orang tua calon mahasiswa kepada Sodiq. Taufik menyebut pemberian tersebut dilakukan dengan alasan ucapan terima kasih setelah anak mereka dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri tersebut.

"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru, atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih," ujar Taufik. Berdasarkan penjelasan KPK, perbedaan konstruksi tersebut terletak pada konteks pemberian, yakni adanya dugaan permintaan berdasarkan kewenangan di satu sisi dan pemberian yang diklaim sebagai bentuk terima kasih di sisi lainnya.

Dalam penyidikan, KPK juga mengungkap adanya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Dari total 245 kuota, sebanyak 73 kursi disebut telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya menyerahkan sejumlah uang.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik. Ia mengatakan temuan tersebut berasal dari dokumen yang diperoleh penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan masih didalami lebih lanjut.

KPK turut mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk penerimaan sekitar Rp680 juta yang disebut diterima melalui Mulyono (MYN), keponakan Sodiq, pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya tercatat atas nama Mulyono.

Selain itu, penyidik menduga terdapat komunikasi antara pejabat akademik Unsoed Eko Sumanto dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru terkait nilai "mahar" penerimaan jalur mandiri. KPK menyebut uang yang diterima dari salah satu pihak pengepul mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026, sementara Sodiq diduga memberikan akses untuk proses otorisasi calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut