get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Sekolah, Mal Jadi Alternatif Warga Tangerang untuk Rekreasi Edukatif Bersama Keluarga

Cegah Risiko Kesehatan, Penjualan Obat di Minimarket Perlu Pengawasan Ketat

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB
header img
Ilustrasi konsumen membeli obat di Minimarket. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kebijakan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) perlu diiringi dengan pengawasan ketat guna mencegah berbagai risiko kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat.

‎Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Keri Lestari mengatakan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 pada dasarnya hadir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait distribusi obat di ritel modern yang selama ini telah berlangsung di masyarakat.

‎"Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Namun, perhatian utama seharusnya tidak hanya tertuju pada regulasi, tapi juga pada implementasi dan mitigasi risiko yang mungkin muncul," ujarnya, Kamis (11/6/2026). 

‎Menurut dia, obat bebas bukan berarti bebas risiko. Obat tersebut memang dapat dibeli tanpa resep dokter, tapi tetap memiliki potensi efek samping, interaksi obat, maupun kontraindikasi yang harus dipahami oleh masyarakat," 

‎"Contohnya, penggunaan parasetamol dalam dosis tinggi yang berpotensi menimbulkan gangguan hati pada kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat juga berisiko salah mengenali gejala penyakit. Keluhan yang dianggap sebagai sakit maag, misalnya, bisa saja merupakan gejala awal serangan jantung yang membutuhkan penanganan medis segera," terangnya yang juga Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

‎Pada kesempatan ini, Prof. Keri juga menyoroti risiko penggunaan obat oleh kelompok rentan seperti ibu hamil. Tanpa pendampingan tenaga kesehatan, masyarakat berpotensi mengonsumsi obat yang dapat berdampak pada kesehatan janin.

‎"Selain risiko klinis, adanya potensi penyalahgunaan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoefedrin dan dekstrometorfan," imbuhnya. 

‎Menurutnya, pembatasan usia pembeli dan jumlah pembelian perlu didukung sistem pencatatan yang terintegrasi agar tidak dimanfaatkan untuk pembelian berulang di berbagai gerai.

‎"Jangan sampai ritel modern menjadi celah baru bagi penyalahgunaan prekursor farmasi. Pengawasan dan pencatatan harus dilakukan secara ketat sebagaimana yang diterapkan di apotek," katanya.

‎Dari sisi sumber daya manusia, Prof. Keri menilai, keberadaan petugas yang memiliki kompetensi dasar kefarmasian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan penggunaan obat. Ia mengusulkan agar tenaga yang bertugas menangani penjualan obat di ritel modern memperoleh pelatihan khusus dengan standar kompetensi yang jelas.

‎"Penerapan layanan telefarmasi yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi dengan apoteker secara daring sebelum membeli obat bebas terbatas" tegasnya.

‎Diungkapkan, edukasi kepada masyarakat juga harus menjadi bagian dari implementasi kebijakan. Literasi kesehatan yang baik akan membantu masyarakat memahami cara memilih dan menggunakan obat secara aman serta mengenali kondisi yang memerlukan penanganan tenaga medis.

‎"Untuk itu, pentingnya kampanye edukasi mengenai cara bijak membeli obat di minimarket, mulai dari memeriksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa, memahami kontraindikasi dan efek samping, hingga mengenali tanda bahaya yang mengharuskan pasien segera berkonsultasi ke dokter. Karena keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama," pungkas Prof. Kerri. 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut