Tangis Keluarga Terdakwa Korupsi Pecah, Sebut Ada Kejanggalan Proses Hukum
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Di balik sorotan publik terhadap kasus-kasus korupsi besar, ada cerita lain yang jarang terdengar. Bukan soal pasal hukum atau nilai kerugian negara, tapi tentang keluarga yang mengaku ikut menanggung beban selama proses hukum berlangsung.
Keluarga terdakwa dalam sejumlah perkara korupsi menyuarakan dugaan adanya kejanggalan selama proses penyidikan hingga persidangan. Penanganan kasusnya berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Untuk itu, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, adil, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan suara bergetar, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam, mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani suaminya. Salah satu kejanggalan adalah penyebutan Ibam sebagai staf khusus menteri sebelum diperiksa sebagai saksi.
" Padahal, suaminya hanya konsultan profesional, bukan pejabat publik maupun pengambil kebijakan," tegasnya.
Ririe juga menceritakan bagaimana keluarganya harus menghadapi hari-hari yang penuh tekanan sejak suaminya dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025.
"Saat itu keluarga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta penundaan pemeriksaan karena Ibam dijadwalkan menjalani tindakan kateterisasi jantung. Namun, permohonan tersebut, tidak direspons," kata Ririe, Rabu (22/7/2026).
Ia mengaku, tak kuasa melihat kondisi kesehatan suaminya diabaikan hingga akhirnya mengalami serangan jantung ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. Pada malam harinya, Ibam langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Anehnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka hanya menyalin isi BAP saksi. Sementara sejumlah keterangan tambahan dari suaminya dihapus. Untuk itu saya meminta sistem peradilan, masyarakat, dan para pembuat kebijakan dapat menilai perkara yang menjerat suaminya secara objektif dan adil, tanpa dipengaruhi target penanganan perkara," terangnya
Pada kesempatan yang sama, Utari Wardhani, istri Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani suaminya.
"Penetapan tersangka dilakukan sebelum terdapat perhitungan resmi mengenai kerugian negara. Apalagi, saat penggeledahan rumah, aparat juga tidak menemukan aset ataupun harta yang tidak wajar," katanya.
Utari menegaskan, suaminya maupun terdakwa lain tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tidak menerima suap, maupun aliran dana hasil tindak pidana. Meski demikian, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah telah menggiring persepsi masyarakat sebelum proses peradilan selesai," imbuhnya.
Selain itu, Utari mengaku sejumlah terdakwa mengalami perlakuan yang dinilai tidak proporsional saat proses penyidikan, termasuk penggeledahan pada dini hari dan tindakan aparat yang dianggap berlebihan.
"Bahkan, materi putusan pengadilan memiliki banyak kesamaan dengan surat dakwaan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses peradilan. Karena itu, kami berharap pengalaman yang dialami keluarganya tidak terulang terhadap pihak lain dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa perlakuan diskriminatif," papar Utari.
Editor : Elva Setyaningrum