Katanya Gratis, Warga Tangsel Ternyata Masih Dipungli Rp3,5 Juta Buat Makam di TPU Sari Mulya
SETU, iNewsTangsel.id – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata belum sepenuhnya menghilangkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat memakamkan anggota keluarganya.
Hasil penelusuran iNewsTangsel di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menemukan adanya pengakuan warga dan pekerja pemakaman terkait biaya yang masih harus dikeluarkan dalam proses pemakaman. Nilainya bahkan disebut mencapai jutaan rupiah, Kamis (18/6/2026).
Seorang pekerja penggali makam yang ditemui di lokasi, sebut saja Ranto, mengungkapkan bahwa proses penggalian makam dilakukan oleh lima orang pekerja secara berkelompok.
"Kalau gali kubur di sini lima orang. Kalau penghasilan gali ini Rp600 ribu, kalau non muslim Rp750 ribu," ujarnya.
Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya biaya lain yang disebut harus dibayarkan keluarga almarhum saat menggunakan lahan pemakaman di TPU Sari Mulya.
"Kalau makam di sini bayar Rp3,5 juta, untuk jangka waktu 2 hingga 3 tahun, Pak," kata Ranto.
Menurut dia, pembayaran tersebut tidak diberikan langsung kepada para penggali makam, melainkan dilakukan melalui kantor administrasi setelah proses pemakaman selesai.
"Bayarnya nanti kalau sudah dimakamkan baru bayar di kantor administrasi. Kalau kita borongan," ungkapnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya yang masih dibebankan kepada masyarakat, mengingat retribusi pemakaman telah dihapus melalui regulasi daerah yang berlaku saat ini.
Persoalan biaya pemakaman di TPU Sari Mulya ternyata bukan isu baru. Tokoh masyarakat Sari Mulya, Kirman, mengatakan keluhan mengenai adanya pungutan biaya pemakaman sudah pernah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan adanya biaya yang harus dibayarkan saat proses pemakaman berlangsung, padahal mereka memahami bahwa layanan pemakaman di TPU tersebut tidak lagi dikenakan pungutan.
"Keluhan mengenai pungutan biaya pemakaman di TPU Sari Mulya sebenarnya sudah pernah muncul sejak beberapa waktu lalu," terang Kirman.
"Warga mempertanyakan adanya biaya yang harus dikeluarkan saat proses pemakaman, padahal sebelumnya mereka menganggap layanan pemakaman di lokasi tersebut tidak dikenakan pungutan," jelasnya.
Ia mengaku mengetahui adanya biaya administrasi yang diberlakukan oleh pengelola TPU. Namun, dirinya tidak mengetahui secara rinci dasar hukum maupun peruntukan dari biaya tersebut.
"Setahu saya, biaya pemakaman itu pada dasarnya gratis. Namun memang ada biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pengelola. Saat itu saya menyarankan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang mengelola TPU guna mendapatkan penjelasan terkait dasar dan peruntukan biaya tersebut," ujarnya.
Kirman menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TPU Sari Mulya selama ini dikenal sebagai kawasan pemakaman terpadu milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah.
Selain berasal dari aset pemerintah daerah, sebagian lahan TPU juga disebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan, klaster maupun apartemen sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pandangan di tengah masyarakat bahwa layanan pemakaman di lokasi tersebut semestinya tidak lagi membebani warga dengan biaya yang besar.
"Persoalan ini juga tidak lepas dari pandangan sebagian warga yang merasa lahan TPU telah disediakan oleh pengembang sebagai bagian dari kewajibannya. Karena itu, muncul anggapan bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan saat menggunakan fasilitas pemakaman tersebut," ujar Kirman.
iNewsTangsel telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan terkait biaya yang masih dibayarkan warga di TPU Sari Mulya.
Namun hingga berita ini ditulis, Disperkimta belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Instansi tersebut justru memilih menyampaikan rilis umum mengenai pengelolaan dan pengembangan TPU Sari Mulya yang disebar ke media.
Rilis itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dasar hukumnya, rincian komponen pembayaran, maupun pihak yang mengelola penerimaan dana tersebut.
Padahal, berdasarkan pengakuan pekerja pemakaman, pembayaran dilakukan melalui kantor administrasi di TPU Sari Mulya setelah proses pemakaman selesai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari Pemkot Tangsel. Jika retribusi pemakaman telah dihapus melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023, mengapa warga masih harus mengeluarkan biaya hingga Rp3,5 juta saat memakamkan anggota keluarganya.
Editor : Aris