Dugaan Pungli TPU Sari Mulya: Inspektorat Segera Periksa Pelapor dan Pegawai Makam
SETU, iNewsTangsel – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terus bergulir. Inspektorat Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pemeriksaan kini memasuki tahap pengumpulan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses tersebut, tidak hanya pegawai yang bertugas di TPU Sari Mulya yang akan dimintai keterangan. Pelapor yang mengungkap dugaan pungli tersebut juga akan turut diperiksa untuk memperkuat fakta dan informasi yang sedang didalami tim pemeriksa.
Inspektur Kota Tangerang Selatan, Ahmad Zubair, mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dan pemanggilan dilakukan oleh tim yang telah ditugaskan.
"Masih proses BAP. Yang melakukan pemanggilan tugas tim pemeriksa. Yang pasti seluruh pegawai yang terkait TPU Sari Mulya akan di-BAP, termasuk yang membuat laporan juga akan di-BAP," ujar Zubair, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi petunjuk bahwa Inspektorat tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan yang mencuat di TPU Sari Mulya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan hingga Rp3,5 juta dalam proses pemakaman.
Dugaan tersebut memicu reaksi masyarakat karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan dihapuskannya retribusi tersebut, pelayanan pemakaman pada TPU yang dikelola pemerintah semestinya tidak lagi membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum dan advokat, Turnya, sebelumnya meminta agar dugaan pungli tersebut diusut secara serius. Menurutnya, apabila ditemukan adanya permintaan uang di luar aturan resmi, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pungutan liar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Apabila benar terdapat pihak yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Bahkan tidak menutup kemungkinan berimplikasi pada tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Saat ini publik menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tangsel. Pemeriksaan terhadap pelapor maupun seluruh pegawai yang terkait dengan pengelolaan TPU Sari Mulya diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan pungutan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam pelayanan pemakaman.
Editor : Aris