Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Guru dari Papua hingga Kalimantan Ungkap Kegunaan Chromebook di Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Asal Papua Berencana Kirim Surat ke Presiden Terkait Masalah Lahan di Tangerang

Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:13 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pengusaha Asal Papua Berencana Kirim Surat ke Presiden Terkait Masalah Lahan di Tangerang
Perkembangan mengenai penyelesaian urusan transaksi lahan di Kecamatan Curug, Tangerang, kini memasuki tahap baru. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Perkembangan mengenai penyelesaian urusan transaksi lahan di Kecamatan Curug, Tangerang, kini memasuki tahap baru. 

Pihak pelapor yang merupakan seorang pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, berencana menyampaikan surat permohonan perhatian kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri agar permasalahan yang dihadapinya dapat memperoleh perhatian yang semestinya.

Kuasa hukum pelapor, Sebastian Salang, menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang dirasa berjalan cukup perlahan. 

Sejak laporan resmi disampaikan kepada Mabes Polri pada November 2025 hingga Juni 2026, pihak pelapor berharap ada kemajuan yang lebih berarti, termasuk adanya undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait demi memperjelas duduk perkara. 

Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama media di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain kepada Kepala Negara dan Kemendagri, pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan surat permohonan perhatian ke Partai Gerindra, organisasi politik yang menaungi pihak terlapor. 

Sementara mengenai langkah somasi yang sempat disampaikan oleh kubu terlapor yakni seorang bupati di Provinsi Lampung, pihak pelapor menyatakan menghormati respons tersebut sebagai hak hukum yang wajar dalam sebuah proses penyelesaian masalah.

Pada kesempatan yang sama, John Gerki Morin mengungkapkan harapannya sebagai warga masyarakat agar bisa mendapatkan kejelasan dan pemenuhan hak atas lahan seluas 2,4 hektar miliknya. 

Lahan tersebut saat ini sudah digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas kepentingan umum. Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan perbankan sejak Desember 2023, pihaknya belum menerima pelunasan atas transaksi tersebut, meskipun dirinya tetap konsisten menunaikan kewajiban pembayaran pajak tanah hingga tahun 2026.

Menjelaskan latar belakang persoalan, kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 terkait sengketa transaksi lahan senilai Rp50 miliar.

Persoalan ini bermula dari proses penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan notaris pada akhir tahun 2023, di mana terdapat proses dokumentasi pelunasan sebelum dana efektif diterima oleh pemilik tanah. 

Pihak pelapor berharap melalui dukungan surat resmi kepada para pimpinan instansi negara, seluruh pihak terkait dapat segera diundang duduk bersama untuk memberikan penjelasan yang transparan dan berkeadilan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut