Kuasa Hukum Sayangkan Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pihak kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian sebelum memeriksa terlapor berinisial VL.
Mereka menilai keputusan tersebut terlalu dini karena bukti-bukti awal belum didalami secara menyeluruh.
Menurut kuasa hukum, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting seperti catatan mutasi rekening dari sebuah bank swasta nasional, rekaman CCTV minimarket, dan indikasi identitas pelaku.
"Sangat disayangkan penyelidikan dihentikan sebelum terlapor diperiksa. Padahal ada bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui keterangan saksi," ujar Iskandar.
Kasus ini bermula pada 17 Februari 2026 saat korban kehilangan Rp19,25 juta akibat rangkaian transfer dan penarikan tunai misterius. Rekaman CCTV di lokasi ATM menunjukkan sosok yang diduga VL sedang bertransaksi pada jam yang sama dengan berkurangnya saldo korban.
Namun, lewat surat tertanggal 20 April 2026, polisi menghentikan kasus ini dengan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Iskandar menyebut penyidik belum sempat memeriksa VL, pihak bank swasta nasional, maupun pihak minimarket pemilik CCTV.
Demi mendapat kepastian hukum yang transparan, pihak korban kini telah melayangkan pengaduan ke Kapolri dan sejumlah instansi terkait agar penyelidikan dapat dibuka kembali secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar