Penanganan Kasus Pemerasan Korban VL di Kemayoran Dilimpahkan Polres Jakpus ke Kejaksaan Negeri
JAKARTA. iNewsTangsel.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Jakarta Pusat, sudah diproses.
Bahkan, Roby menegaskan bahwa progresnya sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
”Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ungkap Roby. Kamis 11 Juni 2026.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial VL ini dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/653/III/2026/SPKT POLRES METRO JAKPUS. Kejadian bermula pada 3 Maret 2026 saat korban dan pelaku, BPT yang sudah saling kenal janjian bertemu di sebuah hotel.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar