Momentum HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Didesak Beri Amnesti Tapol-Napol

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengeluarkan kebijakan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan maupun mantan tahanan politik.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti, di Jakarta, Sabtu (16/8/2025). Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan persatuan nasional sekaligus pemulihan keadilan antara negara dan rakyat.
“Kami mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi para tahanan serta mantan tahanan berlatar belakang politik di masa pemerintahan sebelumnya. Momentum ini sangat tepat di hari kemerdekaan,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah memberikan abolisi kepada Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. JAKI menilai, pemberian serupa kepada tahanan dan mantan tahanan politik lain akan menciptakan keadilan dan rekonsiliasi nasional.
Menurut catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 orang yang berhak memperoleh amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Mereka terdiri dari aktivis, ulama, mahasiswa, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, hingga masyarakat sipil yang sempat tersangkut kasus politik di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Editor : Hasiholan Siahaan