Polisi Menyamar Jadi Kurir Ekspedisi, Penyelundupan 3 Kg Ganja di Tangerang Terbongkar
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (30) dan MM (32). Polisi menyita satu kardus berisi tiga paket ganja dengan total berat bruto 3.066 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Sumatera Utara menuju sebuah alamat di Kota Tangerang.
"Kami dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS dan MM. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram siap edar," ujar AKP Budi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Tim kemudian menerapkan metode penyamaran atau undercover delivery dengan berpura-pura menjadi kurir yang mengantarkan paket ke alamat tujuan.
Saat paket diterima di lokasi tujuan, petugas langsung mengamankan tersangka AS tanpa perlawanan. "Saat paket diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka AS (30). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya diperintah oleh MM (32) untuk menerima dan mengambil paket tersebut," kata AKP Budi Purwanto.
Berbekal pengakuan AS, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MM di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari hasil penyitaan, ganja tersebut dikemas dalam tiga bungkus yang dilapisi lakban cokelat dengan berat bruto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram.
Selain narkotika jenis ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ganja dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.
Editor : Aris