Pemerintah Siapkan Perpres Percepat Adopsi Bus Listrik di Perkotaan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga mulai mematangkan langkah percepatan adopsi bus listrik untuk angkutan umum perkotaan. Upaya ini ditandai dengan kesepakatan penyusunan regulasi payung berupa Peraturan Presiden (Perpres) serta rencana aksi nasional yang lebih terstruktur.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam forum dialog multipihak bertajuk “Penyusunan Landasan Hukum dan Rencana Aksi Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia” yang difasilitasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama ITDP Indonesia di Jakarta, 21 Juli 2026.
Forum ini melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian
Perindustrian, hingga Kementerian Dalam Negeri, serta operator transportasi Perum DAMRI.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir, yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menegaskan bahwa elektrifikasi angkutan umum menjadi langkah krusial dalam menjawab tantangan sektor transportasi, baik dari sisi biaya maupun lingkungan.
“Elektrifikasi angkutan umum perkotaan merupakan strategi penting. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan regulasi yang kuat, pembiayaan berkelanjutan, kesiapan infrastruktur pengisian daya, serta penguatan industri nasional,” ujarnya,.Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, forum ini diharapkan mampu menghasilkan kesamaan pandangan terkait target dan arah kebijakan, sekaligus mendorong implementasi nyata di lapangan.
Saat ini, sektor transportasi masih menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, dengan transportasi darat berkontribusi hampir 90 persen dari total emisi sektor tersebut. Di sisi lain, beban biaya transportasi masyarakat juga tergolong tinggi, mencapai 16–24 persen dari pendapatan rumah tangga.
Dalam konteks tersebut, adopsi bus listrik dinilai sebagai solusi strategis. Meski demikian, tingkat penggunaannya di Indonesia masih tergolong rendah, yakni di bawah 10 persen, jauh dari target pemerintah yang ingin mencapai hingga 90 persen elektrifikasi pada 2030.
ITDP Indonesia dalam paparannya mengusulkan peta jalan elektrifikasi bus yang lebih bertahap dan realistis, dengan target 80 persen pada 2030, 90 persen pada 2035, 95 persen pada 2040, hingga 100 persen pada 2045. Skema ini diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 8,8 juta ton CO2 ekuivalen serta menghemat subsidi bahan bakar minyak hingga sekitar Rp2,7 triliun per tahun pada 2045.
Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua Sitanggang, menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada arah kebijakan, melainkan pada sinkronisasi antar pemangku kepentingan.
“Keberhasilan elektrifikasi transportasi publik tidak hanya ditentukan teknologi, tetapi juga kebijakan yang selaras, kelembagaan yang kuat, serta koordinasi yang efektif dan model pendanaan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Perpres akan menjadi landasan hukum utama untuk mengatur target, pembagian peran, serta koordinasi lintas sektor. Sementara itu, Instruksi Presiden akan digunakan sebagai langkah awal atau quick win untuk mempercepat implementasi di tahap awal.
Selain itu, sejumlah isu lanjutan juga menjadi perhatian, di antaranya mekanisme koordinasi lintas sektor, penunjukan koordinator implementasi, pembagian peran antar lembaga, serta perlunya konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi nasional yang mencakup tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat transformasi transportasi perkotaan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.
Editor : Hasiholan Siahaan