get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Belum Diikuti Peningkatan Kepemilikan Polis

PSAK 117 Ubah Cara Membaca Laporan Keuangan Asuransi Jiwa

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:15 WIB
header img
Laporan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi, konsistensi, serta daya banding laporan keuangan antarperusahaan asuransi. (Foto: Elva)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mulai mengubah cara penyusunan dan pembacaan laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Standar yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 tersebut mulai digunakan dalam laporan keuangan tahun buku 2025 yang dipublikasikan pada 2026.

‎Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat mengatakan, tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi industri karena merupakan tahun pertama perusahaan asuransi menyampaikan laporan keuangan berdasarkan PSAK 117. Perubahan tersebut memerlukan pemahaman yang baik dari berbagai pihak. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan salah tafsir.

‎"Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," ujar Emira, Jumat (31/7/2026).

‎Pada kesempatan yang sama, akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Ersa Tri Wahyuni menjelaskan, PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi, konsistensi, serta daya banding laporan keuangan antarperusahaan asuransi. Standar baru ini juga mengubah penyajian laporan laba rugi, pengukuran liabilitas cadangan asuransi, hingga penyajian aset dan liabilitas.

‎"Salah satu perubahan paling mendasar adalah mekanisme pengakuan pendapatan. Jika sebelumnya premi bruto menjadi salah satu indikator utama dalam laporan keuangan, kini pendapatan diakui berdasarkan jasa perlindungan yang diberikan perusahaan selama masa pertanggungan, bukan berdasarkan besarnya premi yang diterima," terang Ersa.

‎Menurutnya, dengan pendekatan tersebut, laba perusahaan akan diakui secara bertahap mengikuti periode layanan kepada pemegang polis sehingga dinilai lebih mencerminkan kinerja operasional perusahaan.

‎"Meski demikian, implementasi PSAK 117 masih menghadapi sejumlah tantangan," imbihnya.

‎Sementara itu, Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan mengakui, dari hasil survei kuartal I 2026, implementasi PSAK 117 masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain pengelolaan contractual service margin (CSM), penerapan expected credit loss (ECL), kesiapan sistem dan data, hingga penetapan asumsi aktuaria serta tingkat diskonto.

‎"Ke depan, industri akan memprioritaskan penguatan otomasi dan digitalisasi proses pelaporan, peningkatan tata kelola serta kualitas data, pemanfaatan analitik untuk mendukung pengambilan keputusan, serta menjaga konsistensi penerapan standar di seluruh perusahaan," kata Ersa.

‎Ia memaparkan, dalam kerangka pelaporan baru tersebut, indikator yang dinilai lebih relevan untuk mengukur kinerja perusahaan meliputi insurance revenue, insurance service result, hasil investasi, pergerakan CSM, serta rasio permodalan atau risk based capital (RBC) yang telah disesuaikan.

‎'Perubahan tersebut membuat investor dapat melihat secara lebih jelas sumber keuntungan perusahaan dan informasi yang dihasilkan menjadi lebih baik, dan bagi kita sekarang bisa lebih comparable dengan perusahaan-perusahaan global," ujarnya.

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut