Bareskrim Bongkar Konten Pornografi "Live Streaming" Berkelanjutan di TikTok dan Tevi
JAKARTA, iNewsTangsel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan konten eksploitasi seksual melalui fitur live streaming aplikasi TikTok dan Tevi. Pengungkapan kasus ini mencakup dua perkara terpisah dengan keterlibatan enam tersangka yang ditangkap di wilayah Jawa Barat, Lampung, hingga Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengonfirmasi bahwa para pelaku memanfaatkan modus interaksi online untuk meraup keuntungan finansial dari penonton. "Para pelaku menggunakan fitur Pertarungan Koin untuk memancing minat penonton sebelum mengarahkan mereka ke platform sekunder," ujar Adex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pada perkara pertama, tiga tersangka berinisial RA, RY, dan MK membagi peran antara host dan talent untuk menjalankan aksi asusila secara bertahap di media sosial. Pelaku sengaja merekayasa kekalahan dalam siaran guna menaikkan angka interaksi publik sebelum mengalihkan tayangan ke aplikasi luar.
Adex menjelaskan bahwa penonton yang berminat menyaksikan konten tingkat lanjutan diwajibkan melakukan penyetoran dana atau pembelian sistem gift digital. "Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli star sebagai akses menonton tayangan lanjutan yang menampilkan konten seksual eksplisit," tutur Adex merinci modus operandi pelaku.
Sementara pada perkara kedua, penyidik meringkus tersangka PA, DI, dan SS yang menerapkan pola penggalangan dana saweran di bawah koordinasi host. Pelaku menetapkan target donasi berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu kepada para penonton siaran langsung sebelum melakukan tindakan vulgar.
Sistem pengalihan ke platform Tevi dilakukan guna menghindari sistem pemblokiran otomatis atau penangguhan akun yang diberlakukan oleh aplikasi utama. Penggunaan dompet digital serta transaksi bernominal kecil dijadikan sarana penampungan uang hasil kegiatan ilegal tersebut oleh para tersangka.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat ponsel, akun media sosial, serta rekaman transaksi keuangan hasil penyiaran konten terlarang. Pengungkapan ini menjadi penegakan hukum tegas terhadap maraknya eksploitasi konten digital yang merusak moralitas publik di ruang siber.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebarluasan materi pornografi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi penyesuaian pidana terbaru. Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman guna menelusuri potensi jaringan penyedia konten asusila digital lainnya di Indonesia.
Editor: Aris