Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Polemik SMPN 25 Tangsel hingga Berujung Pembatalan
Advertisement . Scroll to see content

Polemik SMPN 25 Tangsel, Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah: Pemkot Jangan hanya Bicara Regulasi

Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:39 WIB
  • author Doni Marhendo
Polemik SMPN 25 Tangsel,  Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah: Pemkot Jangan hanya Bicara Regulasi
Rencana pembangunan SMP Negeri 25 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, kembali menuai sorotan. (Foto: Ist).

CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Polemik rencana pembangunan gedung SMP Negeri 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, masih bergulir. Warga berharap, pertemuan antara warga terdampak pembangunan dan Pemkot Tangsel bisa terealisasi di hari Sabtu (29/8/2026) mendatang.

Di tengah penolakan sebagian warga, masyarakat yang berada di sekitar lokasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hadir langsung menemui warga dan membuka ruang dialog terkait rencana pembangunan tersebut, Kamis (26/8/2026).

Warga menilai, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa lokasi pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Mereka juga membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah hal yang ingin diketahui warga di antaranya desain dan posisi bangunan, akses keluar-masuk sekolah, kondisi lalu lintas, keselamatan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan permukiman.

Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendy Wahyono, meminta Pemkot Tangsel tidak hanya menyampaikan dasar regulasi, tetapi turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap Pemkot Tangsel jangan hanya menyampaikan bahwa secara tata ruang lokasinya sesuai. Silakan datang dan temui warga, dengarkan apa yang menjadi kekhawatiran dan keberatan masyarakat,” ujar Hendy.

Menurut Hendy, warga pada prinsipnya memahami pentingnya pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, pembangunan fasilitas publik juga harus mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi proyek.

“Kalau memang ini untuk kepentingan publik, mari kita bicarakan secara terbuka. Jangan sampai pembangunan sekolah justru menimbulkan persoalan baru karena komunikasi dengan warga tidak berjalan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, pembahasan terkait rencana pembangunan SMPN 25 sebenarnya sudah dilakukan bersama pihak-pihak terkait.

“Sebetulnya pembahasan sudah dilakukan, hanya terjadi dinamika,” kata Bambang.

Menurutnya, Pemkot Tangsel tetap membuka kemungkinan untuk kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat. Jika pertemuan tersebut telah disepakati, pemerintah memastikan perwakilan dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan hadir.

Empat OPD tersebut antara lain Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Keunahan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta).

“Jika sudah disepakati akan ada pertemuan, tentunya akan dihadiri perwakilan dari dinas-dinas tersebut,” ujarnya.

Bambang berharap proses dialog tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama sehingga rencana pembangunan SMPN 25 dapat berjalan demi kepentingan pendidikan di Kota Tangsel.

“Semoga bisa disepakati rencana ini demi kemajuan pendidikan di Tangsel,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel memastikan lokasi rencana pembangunan SMPN 25 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menyebut lokasi tersebut berada di zona SPU atau Sarana Pelayanan Umum.

“Peruntukan sesuai yaitu zona SPU (Sarana Pelayanan Umum),” kata Yulia.

Selain sesuai peruntukan, intensitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai. Ketentuan tata ruang di lokasi itu meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 4,8 persen, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dan Koefisien Tapak Basement (KTB) 65 persen.

Dengan demikian, secara tata ruang, pembangunan fasilitas pendidikan seperti SMPN 25 tidak berada di zona yang dilarang.

Namun, bagi warga, kesesuaian dengan RTRW tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Mereka tetap meminta pemerintah menjelaskan berbagai aspek teknis dan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.

Warga ingin memastikan pembangunan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait akses jalan, lalu lintas, keselamatan, lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.

Karena itu, dialog antara pemerintah dan warga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Dengan adanya pertemuan yang melibatkan warga dan perwakilan dinas terkait, diharapkan polemik SMPN 25 Tangsel dapat menemukan titik temu. Kepentingan penyediaan fasilitas pendidikan tetap berjalan, sementara aspirasi serta kekhawatiran masyarakat tidak diabaikan.

Sebab, pembangunan fasilitas publik bukan semata-mata soal mendirikan bangunan, tetapi juga membangun komunikasi, keterbukaan, dan kepercayaan dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut