Spanduk Tudingan Bertebaran di Tangsel, Pengurus Yayasan dan UIN Jakarta Beri Penjelasan
Sementara itu, dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, persoalan aset sekolah memiliki sudut pandang berbeda.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pengambilalihan pengelolaan secara fisik fasilitas TKIP dan SDIP Pamulang dilakukan karena lahan dan bangunan sekolah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.
“UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa Pengguna Barang atau KPB) berkewajiban mengamankan dan memastikan aset negara tetap berada dalam pengelolaan yang sah,” ujar Alwanih kepada wartawan.
Dengan demikian, polemik yang berkembang kini tidak hanya berkaitan dengan status dan pengelolaan aset sekolah. Persoalan tersebut juga melebar menjadi sorotan terhadap tata kelola YSH, termasuk transparansi keuangan dan penggunaan aset yayasan.
Berbagai tudingan yang disampaikan melalui spanduk maupun pernyataan para pihak hingga kini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut.
Keterbukaan mengenai sumber pembiayaan, status kepemilikan aset, penggunaan kendaraan, hingga pengelolaan keuangan yayasan menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.
Di tengah polemik tersebut, kepentingan pendidikan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar para siswa juga diharapkan tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.
Editor : Aris