Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Sandri: Harus Ditindak
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penegakan hukum. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan yang ditangani kepolisian di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mendukung langkah Polri menindak pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla. Ia meyakini instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut pelaku pembakaran akan dijalankan secara profesional.
“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak,” ujar Sandri, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Sandri, penetapan puluhan tersangka menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang diperolehnya, Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan yang ditangani di sembilan Polda. Sejumlah kasus juga telah masuk dalam proses penindakan, di antaranya dugaan keterlibatan pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran dan empat tersangka di Siak, Riau.
Sandri menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa instruksi Presiden terkait penanganan karhutla mulai diterjemahkan ke dalam tindakan kepolisian. “Sikap Presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi Presiden,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Penyelidikan mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dinilai sama pentingnya untuk mencegah kasus serupa terus berulang.
Sandri juga mendukung pengusutan dugaan keterlibatan korporasi, terutama jika kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang terbukti melanggar, baik individu maupun korporasi.
Presiden Prabowo sebelumnya meminta dugaan kesengajaan dalam pembukaan lahan perkebunan diusut secara mendalam. Pemerintah juga didorong mengungkap pihak yang berada di balik munculnya lahan sawit baru di kawasan yang sebelumnya terdampak karhutla, termasuk di Kalimantan Barat.
Bagi Sandri, pengusutan hingga tuntas penting agar penanganan karhutla tidak sekadar memadamkan api. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi bagian penting untuk memutus praktik pembakaran lahan dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai hukum.
Editor: Hasiholan Siahaan