Selisih Paham, Kepala Sepupu Dihantam Kunci T hingga Kritis

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi lantaran ada perselisihan antara keduanya. Sehingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor di rumahnya. Di mana pelaku memukul korban dengan kunci T di bagian kepala, sehingga sepupunya itu mengalami luka dalam dan tak sadarkan diri.
Sehingga korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. Terduga pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 2 tentang Penganiayaan.
"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di salah satu rumah sepupunya. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, berikut barang bukti satu buah kunci T," kata Welli, Senin (18/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta