Sempat Viral Sayat Tas Penumpang Tertidur, Residivis Spesialis Pencuri KRL Dicokok di Stasiun Tebet
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:15 WIB
"Modus operandi yang kerap digunakannya adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter saat korban lengah," tulis keterangan resmi Subdit Resmob Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @resmob_pmj.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta bahwa IJ merupakan seorang residivis yang pernah diproses hukum atas kasus serupa.
Atas perbuatannya yang meresahkan para pengguna jasa transportasi umum tersebut, IJ kini ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar