Warga Tangsel, Ini Lokasi SIM Keliling dan Biaya Perpanjangan Hari Ini
CIPUTAT, iNewsTangsel – Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali hadir pada Sabtu (17/10/2026).
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi lokasi pelayanan di ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Berdasarkan informasi layanan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa, Sabtu (17/10/2026).
Adapun pelayanan di ITC BSD dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Bintaro Plaza dapat mendatangi lokasi tersebut, dengan tetap memperhatikan jadwal pelayanan yang berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas.
Sebelum berangkat, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang perlu dipenuhi pemohon.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM dan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Editor: Doni Marhendro