Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penggunaan Mobile Banking Melonjak, Transaksi Non Tunai Kian Dominan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Atur Finfluencer, Ada Tenggat 4 Desember 2026 yang Wajib Diperhatikan!

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:02 WIB
  • author Hasiholan
OJK Atur Finfluencer, Ada Tenggat 4 Desember 2026 yang Wajib Diperhatikan!
President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid menyampaikan sambutan dalam kegiatan pengembangan Program Verified Finfluencer di kantor OJK, Jakarta. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Maraknya informasi keuangan di media sosial menjadi tantangan bagi pelindungan konsumen di tengah tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Penguatan kompetensi financial influencer (finfluencer) dinilai penting untuk menekan risiko informasi menyesatkan yang dapat memicu kerugian finansial.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia mengembangkan Program Verified Finfluencer untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan di ruang digital. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Program ini juga merespons Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk transparansi, penyampaian risiko, serta batasan edukasi, pemasaran, dan rekomendasi produk keuangan.

Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengatakan peningkatan kompetensi penyampai informasi harus berjalan seiring dengan perluasan akses layanan keuangan digital.

“Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas, menjelaskan program tersebut mencakup tiga bidang kompetensi, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.

“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang,” kata Claudia.

Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat digunakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai referensi dalam memilih mitra pemasaran.

President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menegaskan bahwa proses verifikasi harus didukung standar penilaian yang jelas dan penerapan kode etik.

“Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” ujar Aidil.

Urgensi penguatan kompetensi tersebut terlihat dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 93,61 persen, sedangkan indeks literasi keuangan baru mencapai 69,57 persen.

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai. Informasi di media sosial pun menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar masyarakat mampu memahami manfaat, biaya, dan risiko produk keuangan.

Berdasarkan ketentuan OJK yang disebutkan dalam keterangan AFTECH, kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan POJK 6/2026 paling lambat 4 Desember 2026.

Program Verified Finfluencer akan berlangsung dalam kerangka kerja sama selama tiga tahun. Sertifikasi ini berfokus pada kompetensi penyampai informasi, bukan izin memberikan rekomendasi investasi personal ataupun jaminan regulator terhadap produk tertentu.

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari rangkaian menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dimulai pada 11 November, dengan salah satu fokus pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut