Keluarga Korban Pembunuhan Bos Jamu di Tangerang Laporkan Oknum Polisi ke Propam Terkait Barbuk HP
Keluarga juga menyoroti kejanggalan lain karena handphone serta sejumlah barang bukti tidak diserahkan kepada jaksa penuntut umum di persidangan. Persoalan tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan nomor registrasi B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM. Pihak keluarga korban berharap pemeriksaan terhadap oknum polisi AP dilakukan secara transparan guna mengusut tuntas dugaan penghapusan data penting.
Selain mempersoalkan barang bukti ponsel, keluarga turut menyoroti vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku. Pihak keluarga mengaku belum merasa puas dengan putusan tersebut serta mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang dinyatakan bebas.
Putri menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut kepastian hukum serta penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen institusi kepolisian dalam melayani masyarakat sangat dinantikan melalui tindakan nyata penegakan aturan.
“Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegas Putri.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto belum memberikan tanggapan terkait oknum anggotanya yang diduga menghilangkan barang bukti. Saat dikonfirmasi awak media via ponsel, Ipda Tri belum memberikan respons.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar