Mitra Bengkel Tagih Kejelasan Dana Rp1,96 Miliar, Perkara Bergulir di Pengadilan Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang mitra usaha bengkel AutoOne berinisial FP mengaku mengalami kerugian Rp1,96 miliar setelah peralatan dan perlengkapan bengkel yang dijanjikan belum diterima. Kasus yang melibatkan PT Makmur Gemilang Investama ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
FP mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp1.964.671.600 untuk membuka bengkel di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Namun, meski bangunan bengkel telah selesai direnovasi pada Desember 2025, peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tersebut belum diterima.
Kasus ini bermula ketika FP tertarik bergabung dengan AutoOne setelah mendapat penawaran paket kemitraan pada Juli 2025. Melalui kenalannya, Rifi Elfansari, FP memperoleh proposal dari Aji Suastika, yang disebut sebagai manajer pemasaran AutoOne.
FP mengaku tertarik karena pihak pemasaran menawarkan sejumlah fasilitas, termasuk pelatihan karyawan dan dukungan operasional. Penawaran tersebut menjadi pertimbangannya untuk mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
“Banyak iming-iming Autoone, misal, ada pelatihan karyawan, kalau karyawan jelek bisa diganti, kita tertarik,” kata FP dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurut FP, pembayaran awal mencapai Rp550 juta. Setelah itu, muncul permintaan dana tambahan pada Februari 2026 sehingga total dana yang disetorkan mencapai hampir Rp2 miliar. Namun, peralatan bengkel yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Persoalan pengadaan barang juga dibahas dalam sidang pada 20 Oktober 2026. Saat ditanya hakim ketua mengenai asal-usul barang yang dijual kepada mitra, Aji Suastika mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyatakan tugasnya hanya menjual barang berdasarkan permintaan Maulana Yusuf, yang disebut sebagai CEO PT Makmur Gemilang Investama.
Sementara itu, Maulana Yusuf mengakui perusahaan mengalami masalah keuangan. Saat ditemui di sela persidangan, ia mengatakan arus kas perusahaan terganggu karena dana perusahaan telah digunakan.
“Cash flow perusahaan terganggu karena uang perusahaan terpakai,” ujarnya.
Maulana membantah memiliki niat menipu sejak awal. Meski demikian, ia mengakui pernah berbohong untuk meredam kepanikan ketika menghadapi persoalan keuangan. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Ia juga mengaku berupaya mengembalikan kerugian dengan menjual rumah dan mencari pinjaman dari kerabat.
Bagi FP, persoalan yang harus diselesaikan adalah kejelasan penggunaan dana yang telah dibayarkan dan kepastian pengadaan peralatan bengkel. Hingga kini, ia mengaku belum menerima perlengkapan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha sesuai rencana. Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini masih berproses di pengadilan.
Editor: Hasiholan Siahaan