Begini Duduk Perkara Gugatan Merek Denza Senilai Rp9,5 Triliun Terhadap BYD
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gugatan hukum terkait penggunaan merek Denza di Indonesia kembali mengemuka di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Raden Reza Adi memprotes keras klaim merek tersebut dan melayangkan gugatan terhadap BYD Company Limited bersama enam anak perusahaan serta mitranya di Indonesia,
Perkara yang didaftarkan pada 8 September 2026 dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diwakili oleh kuasa hukum Togap Eduard.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta majelis hakim mengukuhkan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.
Penggugat menilai para tergugat telah menggunakan merek Denza secara tanpa hak dan beriktikad tidak baik, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian materiil sangat besar.
Oleh karena itu, Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun yang wajib dibayarkan oleh para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Tak hanya ganti rugi finansial, majelis hakim juga diminta untuk menghukum para tergugat agar segera menghentikan seluruh aktivitas impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan bermotor yang memakai merek Denza atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Para tergugat pun dituntut untuk menarik seluruh produk hasil pelanggaran merek tersebut yang sudah terlanjur beredar di pasar Indonesia.
Setelah sempat ditunda dari jadwal perdana 22 September 2026 demi proses pemanggilan ketujuh tergugat, persidangan perkara ini dijadwalkan kembali pada 23 Februari 2027.
Perselisihan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari konflik hukum yang saling tumpang-tindih di pengadilan yang sama. Sebelum gugatan tersebut dilayangkan, BYD Company Limited melalui kuasa hukum Somnis Ferina telah lebih dulu memprakarsai gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 Juni 2026 terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Dalam perkara yang tengah berjalan ini, BYD mendesak hakim untuk menetapkan Denza sebagai merek terkenal sekaligus memposisikan BYD sebagai satu-satunya pemegang hak sah atas merek tersebut di kelas 12.
BYD berargumen bahwa pendaftaran merek IDM001176306—yang awalnya diajukan atas nama Worcas sebelum akhirnya dialihkan ke Raden Reza Adi—memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan milik BYD serta diajukan atas dasar iktikad tidak baik, sehingga harus dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.
Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, hingga duplik, serta melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.
Sengketa kedua belah pihak ini juga memiliki rekam jejak panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. Pada Januari 2025, BYD sempat menggugat Worcas mengenai kepemilikan merek Denza, namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada 28 April 2025.
Langkah kasasi yang diambil BYD kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Worcas, membatalkan putusan Pengadilan Niaga, dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena keliru menggugat pihak atau error in persona.
Hal ini terjadi lantaran hak kepemilikan merek Denza di Indonesia secara resmi telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi.
Menghadapi dinamika hukum yang rumit ini, PT BYD Motor Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengubah nama penamaan produknya di pasar domestik. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, perusahaan tak lagi menggunakan nama Denza dan beralih ke nama Danza untuk kebutuhan strategi komunikasi di dalam negeri, meski identitas global Denza tetap dipertahankan pada aspek lainnya.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kenyamanan jangka panjang dalam membangun brand dan pemasaran. Ia menekankan bahwa keberadaan bisnis dan produk BYD di Indonesia sangat nyata, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha serta izin usaha otomotif yang tervalidasi hingga tingkat global, sehingga legalitas operasional dan keabsahan Merek mereka tidak sekadar ditentukan oleh persoalan siapa yang lebih cepat mendaftar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar